Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Tugu Pratama Indonesia atau TPI sepertinya tidak akan meracik produk asuransi mikro. Namun, untuk mengamini imbauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap finansial inklusi industri asuransi, pihaknya akan ikut menyebarluaskan produk asuransi mikro bersama yang didisain oleh regulator dan asosiasi terkait.
Yasril Y Rasyid, Direktur Utama TPI mengatakan, saat ini, pihaknya menunggu produk bersama yang diramu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama regulator. “Kami tidak mengambil inisiatif membuat produk asuransi mikro, tetapi akan ikut memasarkan,” tutur dia, Senin (14/7).
Adapun, AAUI dan regulator meracik sedikitnya tiga produk asuransi mikro bersama, seperti asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi kebakaran pasar. Rencananya, produk bersama ini akan dilego antara Rp 10 ribu – Rp 20 ribu per tahun dengan uang pertanggungan paling banyak Rp 50 juta.
OJK sendiri menetapkan empat kriteria produk asuransi mikro bersama ini, antara lain produknya sederhana dan polisnya hanya terdiri dari dua lembar kertas, mudah didapatkan, serta ekonomis. OJK masih melakukan proyek percontohan pemasaran produk ini di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan menggandeng Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPN2K).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News