kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.419   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.174   32,89   0,46%
  • KOMPAS100 1.045   4,66   0,45%
  • LQ45 814   2,84   0,35%
  • ISSI 225   0,04   0,02%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 511   0,27   0,05%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,52   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Soal asuransi mikro, TPI tunggu produk bersama


Senin, 14 Juli 2014 / 13:19 WIB
Soal asuransi mikro, TPI tunggu produk bersama
ILUSTRASI. Mental illness adalah kondisi kesehatan yang memengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Tugu Pratama Indonesia atau TPI sepertinya tidak akan meracik produk asuransi mikro. Namun, untuk mengamini imbauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap finansial inklusi industri asuransi, pihaknya akan ikut menyebarluaskan produk asuransi mikro bersama yang didisain oleh regulator dan asosiasi terkait.

Yasril Y Rasyid, Direktur Utama TPI mengatakan, saat ini, pihaknya menunggu produk bersama yang diramu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama regulator. “Kami tidak mengambil inisiatif membuat produk asuransi mikro, tetapi akan ikut memasarkan,” tutur dia, Senin (14/7).

Adapun, AAUI dan regulator meracik sedikitnya tiga produk asuransi mikro bersama, seperti asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi kebakaran pasar. Rencananya, produk bersama ini akan dilego antara Rp 10 ribu – Rp 20 ribu per tahun dengan uang pertanggungan paling banyak Rp 50 juta.

OJK sendiri menetapkan empat kriteria produk asuransi mikro bersama ini, antara lain produknya sederhana dan polisnya hanya terdiri dari dua lembar kertas, mudah didapatkan, serta ekonomis. OJK masih melakukan proyek percontohan pemasaran produk ini di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan menggandeng Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPN2K).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×