kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.302   44,00   0,27%
  • IDX 6.745   -57,57   -0,85%
  • KOMPAS100 995   -10,04   -1,00%
  • LQ45 768   -8,37   -1,08%
  • ISSI 211   -1,22   -0,57%
  • IDX30 399   -2,80   -0,70%
  • IDXHIDIV20 481   -2,58   -0,53%
  • IDX80 112   -1,18   -1,04%
  • IDXV30 118   -0,25   -0,21%
  • IDXQ30 131   -0,97   -0,73%

Soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar, Begini Tanggapan Bank Jatim


Senin, 24 Februari 2025 / 11:58 WIB
Soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar, Begini Tanggapan Bank Jatim
ILUSTRASI. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) buka suara terkait kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar. Kasus ini terjadi pada Bank Jatim cabang Jakarta.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, manajemen Bank Jatim akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan Kejati DK Jakarta. Saat ini, sudah ada tiga tersangka, yang salah satunya adalah Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (24/2).

Baca Juga: Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Fenty menambahkan kasus yang saat ini ditangani Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. 

Selanjutnya, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG). 

Fenty bilang pihaknya akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty.

Baca Juga: Salurkan Kredit ke Sektor Prioritas, Bank Jatim Serap Insentif KLM Rp 3,20 Triliun

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Listrik CNAF Capai Rp 79,22 Miliar pada Januari 2025

Menarik Dibaca: BPOM Hadirkan Fitur Praktis di Aplikasi! Pastikan Skincare Anda Terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×