kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Soal obligasi jadi saham, ADPI batal gugat BLTA


Selasa, 05 Januari 2016 / 17:32 WIB
Soal obligasi jadi saham, ADPI batal gugat BLTA


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) batal tempuh jalur hukum terkait rencana PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) mengkonversi pembayaran obligasinya menjadi penyertaan saham.

Mudjiharno Sudjono, Ketua Umum ADPI sekaligus Direktur Utama Dapen BRI mengatakan, ADPI sementara waktu memutuskan untuk tidak melakukan gugatan perdata ke BLTA. Pasalnya, kurang dari 50% pemegang obligasi BLTA belum satu suara dengan Dapen yang menolak rencana BLTA. Kondisi ini dipastikan akan membuat langkah ADPI sia-sia saja jika mengajukan gugatan secara perdata.

ADPI terkendala menjaring pemegang obligasi BLTA lainnya seperti bank dan manager investasi (MI). "Gugatan perdata sepertinya sudah tidak mungkin. Saat ini kami konsolidasi internal, langkah apa yang harus kami lakukan ke depan," papar Mudjiharno, Selasa (5/1).

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2012 BLTA resmi mengumumkan gagal bayar atas sejumlah surat utangnya. Dalam catatan ADPI, sejak BLTA menerbitkan empat seri surat utang dengan total kewajiban yang harus dibayar Rp 1,4 triliun.

Rinciannya, penerbitan obligasi pertama sebesar Rp 750 miliar. Lalu obligasi kedua sebesar Rp 350 miliar. Ketiga, sukuk sebesar Rp 200 miliar dan terakhir sukuk kedua senilai Rp 100 miliar.

Maret 2015 lalu, perusahaan memangkas nilai obligasi yang telah diterbitkan sebanyak 96% menjadi tersisa 4% yang diterima oleh pemegang obligasi.

Yang memancing reaksi keras ADPI adalah selain korting nilai obligasi yang dilakukan sepihak, penolakan ADPI juga dilakukan jika pembayaran obligasi menjadi porsi kepemilikan saham.

Bagi ADPI, tidak mungkin menerima dalam bentuk penyertaan saham yang telah di suspend oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×