kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   -1,64   -0.18%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Setiap Pihak Kooperatif


Rabu, 10 Januari 2024 / 21:00 WIB
Soal Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Setiap Pihak Kooperatif


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih melakukan penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur meminta agar seluruh pihak terkait untuk kooperatif. Dia bilang, bagi pihak yang tak kooperatif berpotensi besar ditangani langsung oleh kepolisian.

Baca Juga: Begini Upaya AFPI Agar Anggotanya Kooperatif pada Penyelidikan Kartel Bunga Fintech

"Untuk pinjol, masih berproses. Jika tidak ada yang kooperatif, perlu dilihat urgensi atau bukti yang diyakini dimiliki oleh pihak terkait. Kami bisa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan pihak, atau melaporkan tak kooperatifnya sebagai tindak pidana agar dilakukan penyidikan oleh Polri," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Sebelumnya, Deswin menyampaikan Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, 48 fintech P2P lending telah merespons untuk memberikan keterangan.

“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara fintech P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).

Baca Juga: KPPU Masih Selidiki Kartel Bunga Pinjol

Deswin membeberkan masih adanya fintech P2P lending yang tak kooperatif. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas tak kooperatifnya pihak terkait.

“KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” ujarnya.

Deswin mengatakan proses penyelidikan akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan agar menunjukkan sikap kooperatif.

Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023

“Dengan demikian, KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkapnya.

Adapun jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, Daswin menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P lending yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

Dia pun menyampaikan dalam penyelidikan kasus dugaan kartel bunga pinjol, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Oleh karena itu, proses penyelidikan kemungkinan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×