kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45859,28   -5,12   -0.59%
  • EMAS1.368.000 0,59%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Upaya AFPI Agar Anggotanya Kooperatif pada Penyelidikan Kartel Bunga Fintech


Kamis, 28 Desember 2023 / 12:28 WIB
Begini Upaya AFPI Agar Anggotanya Kooperatif pada Penyelidikan Kartel Bunga Fintech
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bersikap kooperatif dan menghormati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan dugaan kartel bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan pihaknya merespon setiap panggilan yang disampaikan oleh KPPU. Menurutnya, pengaturan maksimum bunga, biaya layanan, dan biaya lainnya, serta denda, merupakan langkah AFPI untuk melindungi konsumen.

“AFPI menyadari beban tugas yang diemban oleh KPPU dalam memeriksa Penyelenggara, dan akan tetap konsisten dalam kerjasama serta menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh KPPU,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (28/12).

Andri mengungkapkan, di setiap kesempatan AFPI selalu berusaha untuk menjelaskan kewenangan KPPU dalam memeriksa tindakan-tindakan yang dicurigai sebagai kartel atau monopoli kepada para anggota.

Baca Juga: KPPU Masih Selidiki Kartel Bunga Pinjol

“Dengan pemahaman tersebut, diharapkan anggota dapat lebih memahami arti penting kehadiran KPPU dalam menjaga keberlangsungan lingkungan persaingan usaha agar senantiasa kondusif,” terangnya.

Sebelumnya, KPPU meminta penyelenggara fintech P2P lending bersikap kooperatif dalam penyelidikan ini sebab saat ini baru 48 perusahaan yang merespons dengan mengirimkan data dan dokumen secara tertulis.

“KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean.

Gopprera mengungkapkan, jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satgas Penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Melongok Prospek Investasi di Fintech P2P Lending pada Tahun Depan

“Penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang,” ungkapnya.

Goppera menambahkan, pihaknya meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat atau dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×