kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Soal Rencana Asuransi Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Kata Pengamat


Rabu, 21 Mei 2025 / 16:55 WIB
Soal Rencana Asuransi Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Petugas menyiapan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk didistribusikan kepada pelajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/5/2025). Data Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan hingga awal Mei 2025 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mendistribusikan MBG untuk 3,3 juta penerima manfaat yang tersebar di 1.286 titik di seluruh nusantara. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah merancang skema perlindungan asuransi bagi peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan diluncurkan pemerintah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, wacana ini berpotensi diterapkan secara realistis, asalkan disusun dengan mempertimbangkan karakteristik risiko program serta tidak membebani penerima manfaat.

Baca Juga: Ratusan Anak Keracunan Makanan MBG, Ini Cara Pertolongan Pertama Keracunanan Makanan

“Jenis asuransi seperti ini belum dikenal di Indonesia. Karena itu, preminya sebaiknya tidak dibebankan kepada peserta MBG. Apalagi nilai manfaat MBG sendiri sudah sangat terbatas. Jangan sampai beban asuransi justru menurunkan kualitas makanan yang disediakan,” ujar Irvan kepada Kontan.co.id, Selasa (20/5).

Ia menambahkan, perhitungan premi dan desain pertanggungan perlu dirumuskan secara hati-hati.

Diperlukan kajian menyeluruh terhadap potensi risiko dalam seluruh rantai penyelenggaraan program, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga distribusi ke peserta.

“Tanpa analisis risiko yang komprehensif, produk asuransi ini bisa salah sasaran atau malah menambah beban administratif yang kontraproduktif,” imbuh Irvan.

Baca Juga: Program MBG Tak Banyak Mendorong Kinerja Emiten Unggas, Cek Rekomendasi Analis

Ia juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi publik terhadap skema perlindungan ini agar lebih mudah diterima.

Terkait sumber pendanaan premi, Irvan menilai bahwa dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan opsi paling logis.

“Sumber pembiayaan sebaiknya berasal dari APBN. Bebannya relatif kecil terhadap anggaran negara jika dihitung secara rasional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah bersama industri tengah menggodok wacana asuransi bagi Program MBG. Hal ini bertujuan untuk menekan risiko keracunan makanan hingga kecelakaan kerja.

Baca Juga: BRI Life Buka Peluang Sinergi Asuransi untuk Dukung Program MBG

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal awal dukungan asuransi terhadap program MBG.

"Asosiasi telah mengindentifikasi berbagai risk yang dihadapi terkait bahan baku, distribusi dan konsumen. Sudah diidentifikasi beberapa risiko misalnya, risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Selain itu, wacana ini diharap bisa mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya: Perdana Gapuraprima (GPRA) Targetkan Marketing Sales Rp 600 Miliar di Tahun 2025

Menarik Dibaca: Cara Membuat Parfum Sendiri dari Essential Oil, Gampang Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×