Reporter: Feri Kristianto | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Identitas perusahaan asuransi yang ingin konversi ke syariah terkuak. Ternyata perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Maskapai Sonwelis. Asuransi lokal yang berdiri tahun 1966 ini sudah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional (DSN).
Adiwarman Karim, Wakil Ketua DSN, mengatakan pihaknya mendukung rencana Sonwelis. "Benar rekomendasi itu kami berikan," kata Adiwarman kepada KONTAN, Rabu (10/4). Dengan mengantongi restu ini, mimpi Sonwelis tinggal selangkah lagi. Mereka kini menunggu izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayang, regulator masih pelit bicara. Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas II Industri Keuangan Non Bank (IKNB), hanya membenarkan adanya perusahaan konvensional berminat ke syariah. Namun, ia tidak menginformasikan kapan izin terbit.
Pun demikian identitas peminat adalah Sonwelis, regulator tidak membenarkan maupun membantah. "Setahu saya benar ada satu, tapi soal nama akan saya cek," kelit mantan Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK ini.
Data Bapepam-LK tahun 2011 menunjukkan, modal Sonwelis hanya Rp 45,8 miliar. Premi netto asuransi beralamat di Jalan Kali Besar Timur, Jakarta ini tercatat hanya Rp 12 miliar. Jika tak ingin ditutup, perusahaan beraset mini ini harus menambah modal atau berganti baju ke usaha syariah.
Asuransi Sonwelis menjual produk perlindungan kebakaran, kendaraan bermotor, kebongkaran, pengangkutan dan kesehatan. Pemegang sahamnya keluarga Tarunasastra. Rinciannya, Suranto Tarunasastra 60%, Herlina Wong 25%, Erick Tarunasastra 5%, Mimijati Tarunasastra 5%, Tirta Tarunasastra 5%
Konversi ini, menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Umum Indonesia, bisa menjadi solusi terbaik mengatasi masalah permodalan. Dari segi aturan, permodalan syariah memang lebih rendah dibandingkan konvensional. Dengan catatan, sepanjang persyaratan dipenuhi, seperti keberadaan tenaga ahli syariah dan DSN. "Ini salah satu alternatif ," tegasnya.
Perubahan ini bisa menguntungkan apabila Sonwelis sudah mempersiapkan diri dengan baik. Lebih bagus lagi jika manajemen menjalin aliansi dengan perusahaan syariah lain.
Tapi, konversi ini bisa berbahaya bila tujuannya sekadar mengantisipasi syarat modal minimal Rp 70 miliar. Solusi semacam itu, kata Julian, hanya berumur pendek dan akan menyulitkan saat beroperasi di masa nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News