Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana integrasi ekosistem BUMN sektor ultra mikro tinggal selangkah lagi. Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Izin holding BUMN Ultra Mikro sudah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh Pak Presiden tinggal proses ke depan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin (21/6).
Holding tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Sebelumnya BRI telah mempublikasikan keterbukaan informasi melalui otoritas bursa. BRI menjadi perusahaan induk holding BUMN sektor UMi yang diawali dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMED).
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Pangkas Bunga Kredit
Pelaksanaan PMHMED BRI akan diikuti pemerintah yang memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Pemerintah menggunakan HMETD untuk mengalihkan saham (inbreng) miliknya di Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian yang akan diserahkan berjumlah 6.249.999 saham atau 99,9%. Kemudian, 1.299.999 saham Seri B atau setara 99,9% di PNM juga akan dialihkan pemerintah.
Setelah holding terbentuk negara tetap memiliki satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share.
Pembentukan holding dilakukan demi mengintegrasikan kapabilitas setiap perusahaan guna melayani pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lebih baik lagi.
Selain menyediakan layanan pembiayaan yang komprehensif, holding ultra mikro juga akan memberikan akses simpanan, pembayaran, dan investasi bagi calon nasabah ataupun nasabah yang sudah terdaftar di ketiga perusahaan.