Reporter: Arthur Gideon |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan standar nasional kartu debet dan ATM berbasis chip. Pemberlakukan standarisasi ini, menyusul standarisasi kartu chip untuk kartu kredit yang telah diberlakukan sebelumnya.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan standar nasional kartu ATM dan Debet itu bertujuan untuk memudahkan keterhubungan pengoperasian antar operator (interoperability). "Standar ini untuk acuan seluruh penerbit kartu," katanya, Jumat (6/2).
Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI SWD Murniastuti menambahkan, standarisasi kartu chip ini sudah merupakan kebutuhan, "Ini mengacu standar internasional untuk keamanan transaksi dan juga untuk menghindari monopoli," katanya.
Murniastuti menjelaskan, standar ini akan ditetapkan berdasarkan open platform sehingga tidak terikat kepada pemasok tertentu atau monopoli. Selain itu, Intellectual Property Rights (IPR) harus dimiliki oleh pihak Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













