Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan bank umum sebesar 25 basis points (bps) menjadi 6,75%. Tingkat bunga penjaminan berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
"Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya," ujar Samsu dalam keterangan resmi, Rabu (22/6).
Samsu mengatakan, dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
Secara detail, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan turun 25 bps masing-masing sebesar 6,75% dan 9,25%. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News