kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sukuk Ketengan untuk Individu WNI


Rabu, 07 Januari 2009 / 15:18 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pada 5 Februari 2009 besok, pemerintah akan meluncurkan Surat Berharga Negara (SBN) jenis sukuk ritel. Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Depertemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu (7/1), target investor sukuk negara ritel kali ini adalah individu warga negara Indonesia (WNI).

Tentu, sukuk ritel ini berbeda dengan penerbitan ijarah fixed rate sebelumnya yang ditujukan untuk investor institusi. Dari pemberian imbalan juga berbeda, pada penerbitan pertama imbal hasil dibayar 6 bulanan sedangkan pada sukuk ritel dibayar bulanan termasuk dari tenor yang lebih pendek.

Penerbitan surat berharga itu akan menjasi salah satu alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. Diyakini penerbitan kali ini bakal mengulangi kesuksesan sukuk pertama Agustus 2008 lalu.

Pemerintah akan menjamin keamanan investasi sukuk ini sehingga tidak akan ada resiko gagal bayar. "Berapapun yang dibeli investor dijamin oleh negara sebesar pokoknya," katanya. Selain itu, dibanding deposito dan menabung di perbankan, sukuk ritel dipercaya lebih aman dan
menguntungkan bagi investor. Sukuk ritel juga lebih menguntungkan karena selain imbal hasilnya dibayar bulanan juga bisa diperdagangkan, tidak seperti deposito. Menurut Rahmat, dengan keunggulan itu, maka jika investor bisa diyakinkan maka mereka akan meninggalkan instrumen investasi yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×