Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi ilegal dengan skema robot trading ramai terjadi pada sepanjang tahun ini. Itu berdampak pada membengkaknya total kerugian investasi ilegal yang dialami masyarakat pada 2022.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian pada sepanjang tahun 2022 berjalan saja mencapai Rp 109,67 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari total kerugian tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 13,84 triliun.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan untuk tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading.
Baca Juga: Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal
“Kita lihat contohnya Viral Blast, Fahrenheit, DNA Pro, yang kami blokir, kami hentikan, ya memang kami disalahkan tapi membantu berbagai lapisan masyarakat yang belum datang belakangan,” ujar Tongam, Senin (21/11).
Ia menyebut,mahasiswa pun menjadi salah satu korban terbesar yang terimbas robot trading ini. Hanya saja, ia tidak merinci berapa besarannya.
“Banyak mahasiswa yang ikut robot trading ini. Banyak sekali dan sangat besar,” ujarnya.
Meskipun jumlah kerugian yang tercatat meningkat, SWI mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan justru mengalami penurunan, terutama terkait pinjol ilegal.
Sepanjang 2022, baru ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 811 pinjol ilegal. Sementara, untuk investasi ilegal jumlahnya hampir sama dengan tahun 2022 tercatat 97 investasi ilegal dan di tahun sebelumnya 98 investasi ilegal.
Satu-satunya entitas ilegal yang justru meningkat dari segi jumlah yang ditutup justru gadai ilegal. Sepanjang tahun ini sudah ada 82 gadai ilegal yang dihentikan dari tahun sebelumnya yang hanya 17 gadai ilegal.
“Karena kami melakukan pemberantasan gadai ilegal secara masif pada November 2022 bersama kantor OJK di daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Waspada! Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Penawaran Investasi Ilegal
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira berpandangan penyebab masih banyaknya korban investasi ilegal maupun pinjol ilegal ialah sulit membedakan dengan yang berizin OJK.
Menurut Bhima, banyaknya jumlah pemain fintech berizin menjadi salah satu alasan. Sebab, jika jumlahnya sedikit, masyarakat dinilai bisa mudah mengetahui mana yang legal.
“Idealnya fintech 10 atau 20 perusahaan jadi masyarakat tahu cuma perusahaan-perusahaan ini yang legal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News