Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016. Namun, pada praktiknya masih ada oknum yang melakukan pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin (pinjol ilegal), penagihan dengan melakukan pengancaman, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah.
Hinga saat ini, Bareskrim Polri melalui Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menangani kasus investasi ilegal seperti robot trading, bank gelap/koperasi, skema piramida atau ponzi, dan asuransi.
Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal. Strategi dibagi menjadi tiga: jangka pendek, menengah, dan panjang.
"Untuk strategi jangka pendek, seperti melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pinjol ilegal," kata Ma'mun dalam sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor, Senin (21/11).
Baca Juga: Nilai Transaksi Bruto Bisnis Fintech GoTo Capai Rp 97,1 Triliun pada Kuartal III
Selanjutnya, pembentukan Satgas pinjol ilegal, membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan, koordinasi dan asistensi dalam penanganan perkara. Selain itu, upaya jangka pendek lainnya yaitu dengan penyidikan dan melakukan upaya represif berupa penegakan hukum terhadap para pelaku usaha pinjol ilegal supaya menimbulkan efek jera.
Upaya jangka menengah, Ma'mun bilang dengan mendorong kementerian/lembaga agar meregulasi terkait peraturan, melakukan cyber pool di sosial media, dan melakukan upaya penindakan masif terhadap pelanggaran agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku usaha pinjol ilegal.
Terakhir, upaya jangka panjang di antaranya seperti terbentuknya peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data diri dan pinjaman online, terbentuknya penyelenggara jasa pembayaran (JSP) dan terbentuknya penyelenggara jasa peminjaman dana non bank dengan memberikan kemudahan dan keamanan kepada masyarakat.
Adapun, Polri memiliki tiga upaya dalam memberantas pinjol ilegal seperti upaya preemtif seperti melakukan deteksi dini adanya pinjol ilegal yang tak berizin dan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kedua, upaya preventif seperti mendorong pihak terkiat untuk memperketat pengawasan regulasi pinjol ilegal di Indonesia," ujar Ma'mun.
Baca Juga: OJK: 60% Perusahaan di Industri Fintech P2P Lending Masih Merugi
Dan yang terakhir, upaya represif dengan melakukan penindakan cepat terhadap pinjol ilegal dan pengembangan perkara untuk mengejar pelaku perancang yang menjadi otak modus pinjol ilegal.
Ma'mun bilang, sejauh ini pinjol ilegal sudah ditertibkan, akan tetapi masih saja muncul. "Jadi, tetap waspada saja dan kami selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait pemberantasan pinjol ilegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News