Penulis: Virdita Ratriani
1. Pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan.
2. Pemberian keringanan iuran dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News