Reporter: Vivit Dewi | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi manajer investasi (MI) berpotensi berlanjut seiring meningkatnya persyaratan modal dan dana kelolaan minimum. Di tengah perubahan struktur industri, MI berskala kecil menghadapi tantangan untuk memenuhi ketentuan sekaligus mempertahankan daya saing.
Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, tekanan konsolidasi kemungkinan meningkat seiring penerapan ketentuan baru bagi perusahaan pengelola investasi. Persyaratan tersebut dapat menjadi tantangan bagi MI dengan skala usaha terbatas.
“Tekanan konsolidasi kemungkinan meningkat. POJK 5/2026 menaikkan persyaratan modal dan menetapkan minimum dana kelolaan Rp 500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp 1 triliun untuk MIKU 2, sehingga MI yang terlalu kecil akan semakin sulit bersaing,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: KB Bank Tawarkan Obligasi Subordinasi Rp 500 Miliar, Kupon Tertinggi 9,3%
Meski demikian, Budi menyebut merger bukan satu-satunya pilihan bagi MI kecil untuk mempertahankan bisnis. Perusahaan masih memiliki peluang melalui pengembangan produk spesialis, fokus pada segmen pasar tertentu, atau basis nasabah yang loyal.
Melansir data Infovesta, 10 MI terbesar menguasai 76,4% dari total dana kelolaan industri reksadana per September 2026. Sementara itu, sebanyak 63 MI dengan dana kelolaan di bawah Rp 10 triliun hanya menguasai 14,6% dari total industri.
Di tengah konsentrasi tersebut, konsolidasi memberikan keuntungan skala bagi MI besar, mulai dari efisiensi biaya hingga penguatan teknologi dan pengembangan produk. Namun, Budi mengingatkan agar perubahan struktur industri tidak mengurangi persaingan.
“Konsolidasi memberi MI besar keuntungan skala: biaya lebih efisien, teknologi lebih kuat, dan kemampuan mengembangkan produk lebih besar. Tetapi ketika 10 MI sudah menguasai lebih dari tiga perempat industri, regulator perlu menjaga agar persaingan produk, biaya, dan distribusi tetap sehat,” ungkap Budi.
Budi bilang, dominasi pemain besar juga perlu dicermati dari sisi perlindungan investor ritel. Dana kelolaan yang besar tidak otomatis menjamin produk lebih aman atau lebih baik, terutama jika konsentrasi industri mengurangi pilihan produk dan daya saing biaya pengelolaan.
Karena itu, perlindungan investor tetap membutuhkan tata kelola yang baik, transparansi, serta pemisahan aset investor dari aset perusahaan pengelola investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














