kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pelaku Manajer Investasi Sambut Positif POJK 5/2026 untuk Perkuat Industri


Jumat, 22 Mei 2026 / 20:38 WIB
Pelaku Manajer Investasi Sambut Positif POJK 5/2026 untuk Perkuat Industri
ILUSTRASI. Manulife Asset Management Indonesia (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri manajer investasi (MI) menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penguatan industri pengelolaan investasi.

Chief Executive Officer & President Director PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Afifa mengatakan bahwa perusahaan menyambut baik aturan tersebut.

“Kami menyambut baik penerbitan POJK Nomor 5 tahun 2026 ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (22/5/26).

Katanya, POJK ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Apalagi aturan ini tidak hanya memperkuat standar permodalan seperti Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), tetapi juga meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko secara menyeluruh. Sementara untuk investor, dipandang bisa memberikan perlindungan lebih kuat melalui peningkatan transparansi, pengawasan, dan disiplin pengelolaan risiko oleh manajer investasi.

Baca Juga: Naming Right Jadi Strategi Perbankan Besar Gaet Nasabah Baru

Di sisi yang sama, aturan ini juga berperan mendorong industri jadi lebih sehat dan resilien karena adanya persyaratan modal, pengelompokan kegiatan usaha, dan standar operasional yang lebih jelas dan terukur. Termasuk penguatan tata kelola dan kompetensi pelaku industri yang disebut bisa memperkuat profesionalisme sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Senada dengan itu, Chief Executive Officer Pinnacle Investment Guntur Putra juga mengatakan bahwa perusahaan mendukung regulasi baru tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan industri pasar modal dan peningkatan tata kelola.

“Kami melihat aturan ini dapat mendorong industri menjadi lebih sehat, transparan, dan resilient dalam jangka panjang,” katanya.

Selanjutnya, sampai saat ini Guntur menyampaikan bahwa perusahaan masih mempelajari detail implementasi aturan tersebut dan melakukan berbagai penyesuaian internal agar tetap memenuhi ketentuan regulator.

Terkait permodalan, keduanya menyatakan bahwa saat ini MKBD di masing-masing perusahaan berada pada kondisi aman di atas ambang batas regulator.

MAMI menegaskan bahwa mereka terus berupaya menjaga MKBD melalui sejumlah langkah, seperti manajemen risiko yang disiplin, kontrol eksposur, serta pengelolaan likuiditas dan permodalan yang prudent sehingga tetap solid di tengah dinamika pasar.

Tidak jauh berbeda, Pinnacle Investment menerapkan sejumlah langkah antisipatif seperti menjaga kecukupan likuiditas, disiplin pengelolaan biaya operasional, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis dan manajemen risiko. Mereka juga melakukan monitoring dan stress test secara berkala agar MKBD tetap aman dalam berbagai kondisi pasar.

Baca Juga: YOII Nilai Kenaikan BI Rate Dapat Memberikan Dampak terhadap Kinerja Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×