kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagih Janji OJK, Korban Asuransi Unitlink Kembali Lakukan Unjuk Rasa


Selasa, 22 Maret 2022 / 11:40 WIB
Tagih Janji OJK, Korban Asuransi Unitlink Kembali Lakukan Unjuk Rasa
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk Dana pensiun di Hari Tua. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI. Adapun, korban ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janji diawal untuk membantu masyarakat. 

"Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR," kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti, dalam keterangannya, Selasa (22/3). 

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutan. Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

Selanjutnya, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Terakhir, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi.  "Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi," pungkasnya. 

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Unitlink Tiga Perusahaan Asuransi Belum Temui Titik Terang

Menanggapi unjuk rasa tersebut, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi dapat menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil direktur utama dari ketiga perusahaan ini. Selanjutnya, nasabah juga telah diarahkan untuk menempuh mediasi yang dilakukan LAPS. 

“Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya,” ujar Sekar.

Dihubungi secara terpisah, Ketua LAPS Himawan Subiantoro pun mengatakan bahwa saat ini proses persiapan untuk mediasi antara perusahaan dengan nasabah sudah rampung. Hanya saja, proses mediasi belum berjalan. “Tinggal jalan. Tapi karena ini prosedur hukum, legal standing para pihaknya harus baik dulu,” ujarnya.

Ditanya terkait berapa jumlah nasabah yang melakukan konfirmasi untuk mengikuti proses mediasi, Himawan pun menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki informasi detail terkait hal tersebut. “Dalam waktu dekat jumlahnya baru akan kami mintakan konfirmasi yang pasti dari perusahaan asuransinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×