Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menagih komitmen perbankan terkait dengan pembiayaan campuran (blended finance).
Imansyah, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, regulator sudah mengeluarkan aturan untuk mendukung skema blended finance.
Salah satu aturan yang sudah dikeluarkan OJK terkait blended finance adalah Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
“Nantinya per tahun ada rencana aksi yang harus dibuat bank dan diserahkan ke OJK,” kata Imansyah dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Rabu (3/10).
Menurut OJK, perbankan harus bisa masuk dalam pembiayaan blended finance. Karena dengan ini, maka prinsip keberlanjutan dalam bisnis akan terjamin.
Saat ini menurut OJK, bank belum ada yang melakukan pembiayaan dengan skema blended finance. Namun menurut Imansyah sudah ada delapan bank yang ikut dalam program ini.
Belum banyaknya bank yang masuk dalam skema blended finance ini karena bank masih mencoba melihat potensi risiko dan mitigasinya dari sisi supply side dan dalam prinsip berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News