kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, PNM perbesar porsi pembiayaan syariah


Minggu, 27 Oktober 2019 / 16:47 WIB
Tahun depan, PNM perbesar porsi pembiayaan syariah
ILUSTRASI. JAKARTA,06/11-DIRUT PNM ARIF MULYADI. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arif Mulyadi di Jakarta, Selasa (06/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon/06/11/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis syariah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kian menggemuk. Pasar syariah yang potensial membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ingin memperbesar pembiayaan syariah tahun depan.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi berharap portofolio pembiayaan syariah program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) mencapai 40% dari total pembiayaan. Sedangkan pembiayaan syariah program (Unit Layanan Modal Mikro) mencapai 12% tahun depan.

“Target kami tidak muluk-muluk, semoga target tersebut Insya Allah tercapai tahun depan,” kata Arief di Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: Sampai September 2019, pembiayaan PNM melesat 84,17%

Untuk memperbesar porsi syariah, PNM gencar mencari sumber pendanaan berbasis syariah seperti sukuk dan perbankan syariah dari BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan lainnya. Serta melalui dana Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan sekitar Rp 1,2 triliun yang sebagian akan dikonversi syariah.

Menurutnya, pengembangan segmen syariah sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengembangkan keuangan berbasis syariah melalui pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sehingga Indonesia bisa menjadi pusat keuangan syariah ke depan.

Untuk saat ini, beberapa daerah yang lebih menyukai pembiayaan syariah seperti Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat. Diketahui, Agustus 2019 lalu PNM telah mengantongi izin Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gandeng PNM IM, PT Pos Indonesia terbitkan MTN sebesar Rp 300 miliar

Pembentukan UUS PNM untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.

Sebelum ada aturan tersebut, PNM telah menjalankan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Sampai dengan Juni 2019 saja, pembiayaan syariah PNM menembus sekitar Rp 5,66 triliun. Pencapaian ini naik 830,1% secara year on year (yoy).

Dari jumlah itu, program PNM Mekaar masih mendominasi 96,99% dari total pembiayaan. Sementara sisanya dari program PNM ULaMM.

Baca Juga: Masuk kanal digital, PNM kembangkan aplikasi PNM Digi

Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan syariah naik 517,5% menjadi Rp 3,97 triliun. Sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembiayaan syariah tembus 2,08 juta orang atau naik hingga 727,62%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×