Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran direksi bank-bank pelat merah bersama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya akan mengalami kenaikan gaji tahun ini. Ini sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri BUMN pada 31 Mei 2019 lalu.
Peraturan baru dengan nomor PER-01/MBU/05/2019 merupakan perubahan keempat atas peraturan Menteri BUMN nomor PER-04/MBU/2014 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawasan badan usaha milik negara.
Dalam aturan baru itu, gaji direktur utama (dirut) akan ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN. Adapun gaji wakil direktur utama ditetapkan 95% dari gaji dirut, gaji direktur yang membawahi Sumber Daya Manusia (SDM) 90% dari gaji dirut, dan gaji direksi lain 85% dari gaji dirut.
Sementara pada tahun lalu, gaji wakil dirut hanya 90% dari gaji dirut dan semua anggota direksi lain mendapatkan 85% dari gaji dirut. Adapun gaji komisaris utama 45 dari dirut, wakil komisaris utama 42,5% dari dirut, dan anggota komisaris 90% dari gaji komisaris utama.
Namun, bagi wakil dirut dan anggota direksi eksisting berdasarkan komposisi jabatan menyebabkan gaji yang diterima lebih kecil dari tahun sebelumnya maka penetapan gajinya akan disamakan dengan tahun sebelumnya.
Adapun besaran tantiem wadirut juga dinaikkan dari sebelumnya 90% menjadi 95% dari tantiem yang diterima dirut, direktur yang membidangi SDM sebesar 90% dari dirut dan direksi lain sebesar 85%.
Melansir laporan tahunan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) sebelas anggota direksi perseroan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 175,85 miliar pada tahun 2018, naik 15,9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 151,72 miliar. Adapun bonus dan tantiem yang diperoleh mencapai Rp 272,53 miliar atau naik 38,74% dari tahun 2017 sebesar Rp 196,42 miliar.
Taruhlah contoh dibagi rata, maka gaji yang diperoleh satu orang direksi Bank Mandiri sekitar Rp 15,98 miliar serta bonus dan tantiem sekitar Rp 24,77 miliar. Jadi dalam setahun mereka membawa pulang total Rp 40,75 miliar, itu belum ditambah imbalan kerja jangka panjang.
Sementara delapan jajaran komisarisnya Bank Mandiri membawa pulang gaji dan tunjangan Rp 49,776 miliar, turun tipis dari tahun sebelumnya sebesar Rp 50,08 miliar. Adapun bonus dan tantiem yang diperoleh mencapai Rp 89,171 miliar atau naik dari Rp 71,96 miliar pada tahun 2017.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) mengeluarkan gaji dan tunjangan untuk direksi pada tahun 2018 mencapai Rp 362,081 miliar, melonjak 291% dari Rp 92,556 miliar pada tahun 2017. Sementara tantiem yang didapat mencapai Rp 268,22 miliar, naik dari Rp 239,46 miliar pada tahun sebelumnya.
Sebanyak dua belas direksi BRI mendapatkan gaji dan tunjangan rata-rata Rp 30,17 miliar masing-masing orang serta tantiem sekitar Rp 22,35 miliar. Sehingga satu orang akan mengantongi total sekitar Rp 52,52 miliar per tahun.
Adapun sembilan jajaran komisaris BRI mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 128,6 miliar, melonjak dari Rp 29,86 miliar tahun sebelumnya dan tantiem sebesar Rp 99,29 Miliar.
Sedangkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100) hanya menggelontorkan Rp 37,95 miliar guna membayar gaji dan tunjangan untuk direksi pada 2018, turun dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 40,37 miliar.
Selain itu perseroan membagi bonus dan tantiem sebesar Rp 134,573 miliar pada tahun lalu atau naik tipis dari Rp 132,14 miliar tahun 2017. Di sisi lain, komisaris BNI mendapat gaji dan tunjangan Rp 13,63 miliar dan tantiem sebesar Rp 53,92 miliar.
Tahun lalu jumlah jajaran direksi BNI ada sebelas orang. Jika dibagi rata maka masing-masing direksi hanya mengantongi gaji sekitar Rp 3,45 miliar serta bonus dan tantiem Rp 12,23 miliar. Totalnya, masing-masing membawa pulang sekitar Rp 15,68 miliar tahun 2018.
Lalu, sembilan direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 85,28 miliar pada tahun 2018, naik 38% dari tahun 2017 yang sebanyak Rp 61,71 miliar. Adapun jajaran komisarisnya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 36,67 miliar atau naik dari Rp 27,74 miliar tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News