kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Tahun Krusial Asuransi, OJK Pacu Pemenuhan Modal dan Spin Off UUS


Jumat, 23 Januari 2026 / 15:12 WIB
Tahun Krusial Asuransi, OJK Pacu Pemenuhan Modal dan Spin Off UUS
ILUSTRASI. Pertumbuhan Nasabah Asuransi Jiwa di Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tahun 2026 ini menjadi periode krusial bagi industri perasuransian nasional. 

Pasalnya, terdapat dua regulasi besar yang wajib dilaksanakan paling lambat akhir 2026, yakni kewajiban ekuitas minimum perusahaan asuransi serta pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS).

Aturan modal minimum ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. 

Baca Juga: OJK Tengah Pertimbangkan Ajukan Gugatan Perdata untuk Satu Kasus

Pada tahap pertama 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menetapkan ketentuan ekuitas minimum tahap pertama bagi perusahaan asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

“Tahun ini itu tahun yang cukup kritikal bagi OJK dan juga bagi industri perasuransian, ada dua regulasi besar yang pelaksananya harus dilakukan paling lambat akhir tahun 2026," jelas Ogi dalam paparan peresmian gedung baru Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Selain penguatan permodalan, OJK juga menegaskan bahwa 2026 merupakan batas akhir keberadaan unit usaha syariah di perusahaan asuransi. Seluruh UUS wajib melakukan spin off atau memilih opsi pengalihan portofolio.

Baca Juga: Penyidik OJK Serahkan Adrian Gunadi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Ogi mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menerima laporan dari sekitar 28 hingga 29 perusahaan asuransi yang memiliki UUS dan berencana melakukan spin off.

Dengan demikian, jumlah perusahaan asuransi syariah diperkirakan akan bertambah menjadi sekitar 45 hingga 46 perusahaan. 

"Selain itu ada beberapa perusahaan sekitar 10 atau 13 yang akan mentransfer portofolio asuransi syariahnya, produk asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang lebih besar," tuturnya.

Selanjutnya: Penyesalan CEO NVIDIA: Jual Saham Dini, Kini Rugi Triliunan!

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 23-25 Januari 2026, Iga Potong-Cumi Fresh Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×