Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Adapun POJK 38/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025.
Mengenai implementasinya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata untuk satu kasus. Sayangnya, dia tak membeberkan kasus yang tengah dipertimbangkan akan digugat tersebut.
"Kami saat ini sedang menimbang-nimbang untuk satu kasus akan maju gugat perdata. Namun, saya tidak mau ngomong itu," katanya saat ditemui seusai acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dalam penerapannya, Friderica menyampaikan OJK yang akan memutuskan untuk melakukan gugatan perdata atau tidak terhadap suatu kasus. Dia menjelaskan OJK dapat melakukan gugat perdata sebagai upaya terakhir untuk melakukan pelindungan kepada konsumen guna mengembalikan harta atau uang konsumen yang hilang.
Baca Juga: POJK Influencer Keuangan Akan Terbit Semester I-2026, Begini Bocoran Isinya
Friderica menerangkan gugatan perdata dilakukan atas nama konsumen yang menjadi korban dari permasalahan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Adapun gugatannya bukan bersifat konsumen satu per satu, melainkan korbannya harus masif.
Dia mengatakan penerbitan POJK 38/2025 merupakan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam UU tersebut, terdapat butir penjelasan mengenai OJK dapat melakukan gugatan perdata atas nama konsumen.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan penerbitan POJK 38/2025 bertujuan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
Adapun gugatan yang dilakukan OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, Ismail menerangkan konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Adapun dalam POJK tersebut, pelaksanaan gugatan sampai putusan pengadilan dibebankan pada anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal itu dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya," kata Ismail dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).
Secara rinci, terdapat beberapa ketentuan dalam POJK 38/2025, antara lain mengatur mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dan laporan pelaksanaan putusan.
Baca Juga: POJK Gugatan Terbit, Perkuat Langkah OJK Bawa PUJK Bermasalah ke Ranah Hukum
Mengenai POJK 38/2025, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menerangkan gugat perdata menjadi upaya terakhir OJK.
"Itu upaya terakhir yang merupakan upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi, bukan dari level pengawasan, melainkan keperdataan," kata Rizal saat ditemui di Gedung DPR RI.
Rizal menerangkan apabila gugat perdata dilakukan, kedudukan OJK dengan PUJK akan sama di mata hukum. Jadi, dia bilang sesuai dengan prinsip keperdataan, ada penggugat dan tergugat.
Kalau dalam konteks OJK sebagai pengawas, Rizal mengatakan OJK merupakan otoritas publik yang meminta PUJK melakukan berbagai hal. Dia bilang prinsip itu yang dilakukan OJK sebagai pengawas saat ini.
Selanjutnya: Harga CPO: Reli Mingguan Ketiga Berpotensi Lanjut, Ini Pemicunya
Menarik Dibaca: Diskon Pepper Lunch 50%: BRI Beri Promo Kilat 3 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













