kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:00 WIB
Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life
ILUSTRASI. Karangan bunga dari nasabah Wanaartha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

Adapun gugatan nasabah adalah meminta majelis hakim menghukum Wanaartha Life membayar kerugian secara tunai baik materil maupun immaterial sebesar Rp 5,45 miliar. Serta pembayaran bunga Rp 267 juta terhitung sejak Februari 2020 dan sampai dilaksanakannya putusan ini.

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Grha Wanaartha, di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 76, RT.01/RW.03, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta.

Selain itu, meminta pengadilan agar Wanaartha Life membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 per hari secara tunai apabila mereka lalai memenuhi putusan perkara tersebut.

Terkait gugatan tersebut, Presiden Direktur Wanaartha Yanes Y Matulatuwa tidak membalas pesan maupun mengangakat telepon dari Kontan.co.id untuk dimintai tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×