kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:00 WIB
ILUSTRASI. Karangan bunga dari nasabah Wanaartha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

Adapun gugatan nasabah adalah meminta majelis hakim menghukum Wanaartha Life membayar kerugian secara tunai baik materil maupun immaterial sebesar Rp 5,45 miliar. Serta pembayaran bunga Rp 267 juta terhitung sejak Februari 2020 dan sampai dilaksanakannya putusan ini.

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Grha Wanaartha, di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 76, RT.01/RW.03, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta.

Selain itu, meminta pengadilan agar Wanaartha Life membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 per hari secara tunai apabila mereka lalai memenuhi putusan perkara tersebut.

Terkait gugatan tersebut, Presiden Direktur Wanaartha Yanes Y Matulatuwa tidak membalas pesan maupun mengangakat telepon dari Kontan.co.id untuk dimintai tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×