kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:00 WIB
Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life
ILUSTRASI. Karangan bunga dari nasabah Wanaartha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib baik sedang tidak berpihak kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah keinginan Wanaartha Life untuk membuka rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kandas di sidang praperadilan, kini perusahaan justru digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebanyak tiga orang nasabah mendaftarkan gugatan ke Wanaartha Life pada Rabu (24/6) dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim.

Kuasa hukum nasabah, Marianus Mendrofa menjelaskan, kliennya menempuh jalur hukum karena Wanaartha Life tidak memberikan penjelasan dan kepastian kapan pembayaran polis mereka. Padahal, kliennya telah mengajukan permohonan pengakhiran seluruh polis dengan menyerah dokumen ke kantor pusat Wanaartha Life pada tanggal 3 Februari 2020 namun tidak bisa dicairkan.

Yang terjadi justru, pada tanggal 12 Februari 2020 manajemen Wanaartha Life tiba- tiba mengeluarkan surat, bahwa rekening efek perusahaan diblokir oleh kejaksaan. “Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” kata Marianus, Selasa (30/6).

Atas ketidakpastian pembayaran tersebut, pihaknya melakukan somasi karena dalam pertemuan pada 17 April 2020 kemudian surat yang ditunjukkan ke kliennya pada 23 Apil 2020, tidak terdapat penjelasan kapan pembayaran polis itu terealisasi.

Marianus menegaskan, kliennya tidak bisa menunggu pembayaran sampai rekening efek dibuka oleh kejaksaan. Terlebih, permohonan praperadilan Wanaartha Life juga sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kliennya tidak tahu mengenai kegiatan bisnis perusahaan dengan pihak lain yang membuat rekening diblokir.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar kliennya bisa mendapatkan kepastian pembayaran atas hak-haknya. Selain itu, ia juga berharap majelis hakim memeriksa perkara ini sekaligus mengambulkan seluruh gugatannya.

Adapun gugatan nasabah adalah meminta majelis hakim menghukum Wanaartha Life membayar kerugian secara tunai baik materil maupun immaterial sebesar Rp 5,45 miliar. Serta pembayaran bunga Rp 267 juta terhitung sejak Februari 2020 dan sampai dilaksanakannya putusan ini.

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Grha Wanaartha, di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 76, RT.01/RW.03, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta.

Selain itu, meminta pengadilan agar Wanaartha Life membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 per hari secara tunai apabila mereka lalai memenuhi putusan perkara tersebut.

Terkait gugatan tersebut, Presiden Direktur Wanaartha Yanes Y Matulatuwa tidak membalas pesan maupun mengangakat telepon dari Kontan.co.id untuk dimintai tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×