Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih UMKM yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto awal pekan ini ternyata tak hanya untuk kredit bank BUMN. Lebih luas, kredit UMKM yang bersumber dari APBN atau disebut piutang negara pun juga bisa dihapus tagih.
Berdasarkan salinan PP No 47 Tahun 2024 yang diterima KONTAN (9/11), penghapus tagihan untuk piutang negara terbagi menjadi dua, antara lain penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
Adapun, yang tergolong piutang negara adalah piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Tak hanya itu, ada juga piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Baca Juga: Sudah Diteken Prabowo, Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN
Secara rinci, piutang kredit program sebagaimana dimaksud meliputi piutang negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Untuk nilainya, penghapusan bersyarat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 300 juta per penanggung utang perorangan Sementara, untuk penanggung utang badan usaha, nilainya maksimal Rp 500 juta.
Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud tidak dapat ditentukan per penanggung utang, penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp 500 juta per proyek.
Selanjutnya, pasca dilakukan penghapusan secara bersyarat, bisa dilakukan penghapusan secara mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat tiga bulan setelah keputusan penghapusan secara bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PP ini.
Terakhir, penetapan penghapusan secara mutlak dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
Selanjutnya: OJK Terbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024, PT SMI Beberkan Dampaknya
Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News