Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM. Dalam PP No 47 Tahun 2024, beberapa kriteria pun sudah ditentukan.
Dalam salinan PP yang diterima KONTAN (9/11), beleid tersebut menjelaskan kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana. Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN.
Adapun, LJK bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.
Baca Juga: BSI Luncurkan Superapss, Menteri BUMN: Jangan Berpuas Diri
Syarat lainnya, penghapus tagihan bisa dilakukan untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Tak sampai disitu, penghapus tagihan juga mensyaratkan jika kredit tidak terdapat agunan kredit. Bisa juga dilakukan jika agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.
PP tersebut juga menegaskan bahwa kerugian dari langkah hapus tagih bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selanjutnya: Ini Rekomendasi Saham Mitratel (MTEL) yang Akan Akuisisi Fiber Optic di Desember 2024
Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News