CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Sudah Diteken Prabowo, Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN


Sabtu, 09 November 2024 / 19:39 WIB
Sudah Diteken Prabowo, Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN
ILUSTRASI. Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM sudah terbit dalam PP No 47 Tahun 2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM. Dalam PP No 47 Tahun 2024, beberapa kriteria pun sudah ditentukan.

Dalam salinan PP yang diterima KONTAN (9/11), beleid tersebut menjelaskan kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana. Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN.

Adapun, LJK bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah. Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.

Baca Juga: BSI Luncurkan Superapss, Menteri BUMN: Jangan Berpuas Diri

Syarat lainnya, penghapus tagihan bisa dilakukan untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Tak sampai disitu, penghapus tagihan juga mensyaratkan jika kredit tidak terdapat agunan kredit. Bisa juga dilakukan jika agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.

PP tersebut juga menegaskan bahwa kerugian dari langkah hapus tagih bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya: Ini Rekomendasi Saham Mitratel (MTEL) yang Akan Akuisisi Fiber Optic di Desember 2024

Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×