kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Tak Penuhi Aturan Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura


Jumat, 13 Desember 2024 / 14:08 WIB
Tak Penuhi Aturan Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Sultra Ventura.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Sultra Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 12 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-63/D.06/2024 per 10 Desember 2024. 

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sultra Ventura yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (12/12).

OJK menerangkan PT Sarana Sultra Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Pegadaian: Potensi Bisnis Bullion di Indonesia Besar, tapi Perlu Dukungan Ekosistem

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

PT Sarana Sultra Ventura juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional OJK. 

Baca Juga: Pegadaian Menilai Bisnis Bullion di Indonesia Punya Potensi Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×