kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tak Penuhi Aturan, OJK Kenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk Santara Daya


Kamis, 22 Desember 2022 / 13:25 WIB
Tak Penuhi Aturan, OJK Kenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk Santara Daya
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

Dalam hal ini, OJK melarang platform equity crowdfunding itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal.

“Sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya, Kamis (22/12).

Baca Juga: OJK: Bank Jangan Buru-Buru Bagi Dividen, Pencadangan Juga Harus Diperkuat

Yunita menjelaskan pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Adapun, ayat 4 POJK tersebut berbunyi mewajibkan penerbit untuk menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta menyampaikan fotokopinya kepada penyelenggara paling lambat 10 hari kerja setelah penerbit melakukan penyetoran efek.

Ditambah, ayat 8 mewajibkan penyelenggara untuk mendistribusikan efek kepada pemodal paling lambat dua hari kerja setelah penyerahan dana kepada penerbit.

Atas larangan yang dikenakan pada Santara, Yunita bilang OJK memberikan waktu Santara sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal.

“Serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” sebut Yunita.

Baca Juga: Sejumlah Pemain Dipelototi OJK, Investasi di Fintech Lending Masih Menarik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×