Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Surat pencabutan izin usaha dari OJK diterima Danasupra pada 24 Agustus.
Pencabutan izin usaha Danasupra tersebut merupakan buntut belum terpenuhinya permodalan minimal Rp 100 miliar.
“Dengan dicabutnya izin usaha, Danasupra Erapacific wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” tulis Presiden Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja dikutip dari keterbukaan informasinya, Selasa (30/8).
Baca Juga: Dibayangi Sanksi PKU, Danasupra Erapacific Catat Rugi Rp 9,88 Miliar di Semester I
Tak hanya itu, DEFI juga sudah tidak boleh lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Selanjutnya, DEFI diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan debitur maupun kreditur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum izin usahanya dicabut, DEFI sejatinya telah berencana untuk melakukan penambahan modal melalui HMETD dan dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB pada 26 Juli lalu.
“Kami telah menyampaikan permohonan perpanjangan waktu kepada OJK paling lambat sampai akhir tahun 2022 agar perseroan dapat menyelesaikan proses penambahan modal agar keperluan modal minimum dapat terpenuhi,” sebut manajemen DEFI pada Juli lalu.
Baca Juga: Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) Gagal Gelar RUPSLB Kedua, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News