kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dibayangi Sanksi PKU, Danasupra Erapacific Catat Rugi Rp 9,88 Miliar di Semester I


Rabu, 13 Juli 2022 / 09:58 WIB
Dibayangi Sanksi PKU, Danasupra Erapacific Catat Rugi Rp 9,88 Miliar di Semester I
ILUSTRASI. perusahaan multifinance, Danasupra Erapacific cetak rugi di semester I-2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten mulitifinance, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) mencatat rugi sebesar Rp 9,88 miliar di semester I-2022. Kerugian tersebut merupakan dampak sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat permodalan.

Mengutip dari materi paparan public exposenya, DEFI mencatat untuk laba rugi komprehensif tahun berjalan turun 148,48% di enam bulan pertama 2022. Padahal, di periode sama tahun lalu, DEFI masih bisa mencatat untung Rp 20,37 miliar.

Sementara itu, aset perusahaan pun juga tercatat turun dari posisi akhir tahun 2021 yang senilai Rp 73,5 miliar menjadi sekitar Rp 63,6 miliar hingga periode Juni 2022.

Manajemen menyebutkan bahwa pengenaan sanksi PKU oleh OJK menyebabkan Danasupra tidak dapat melakukan aktivitas penjualan pembiayaan kepada calon debitur baru sehingga ada penurunan di beberapa indikator keuangan.

Baca Juga: Kegiatan Usahanya Dibekukan, Danasupra Erapacific (DEFI) Berupaya Penuhi Kewajiban

“Hampir seluruh indikator keuangan seperti total aset, ekuitas, dan laba perseroan mengalami penurunan yang disebabkan tergerus oleh biaya operasional yang terus berjalan,” tulis manajemen dalam materi public exposenya, Selasa (12/7)

Perusahaan pun menyebut terus berupaya untuk mengembalikan performa keuangan dengan cara menyelesaikan sanksi PKU ini. Komunikasi disebut juga terus dilakukan kepada OJK untuk menjelaskan hal terkait pengenaan sanksi PKU tersebut.

“Terakhir pada tanggal 29 Juni 2022 Perseroan mengadakan pertemuan virtual dengan OJK dan telah menyampaikan permohonan perpanjangan waktu paling lambat sampai akhir tahun 2022 agar Perseroan dapat menyelesaikan proses penambahan modal agar keperluan modal minimum dapat terpenuhi,” imbuh manajemen.

Baca Juga: Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan

Adapun, untuk memenuhi syarat permodalan minimal Rp 100 miliar, perusahaan bakal melakukan penambahan modal melalui HMETD dan bakal dimintakan persetujuannya melalui RUPSLB pada 26 Juli nanti.

Sebagai informasi, posisi ekuitas perusahaan hingga Juni 2022 tercatat senilai Rp 62,85 miliar. Angka ini mengalami koreksi dari akhir tahun 2021 yang masih sekitar Rp 72,73 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×