Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, (PT SRV). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan, Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
"OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (20/1).
Ismail menerangkan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena PT Sarana Riau Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, Ismail mengatakan PT Sarana Riau Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas
minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Riau Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT Sarana Riau Ventura tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," tutur Ismail.
PT Sarana Riau Ventura telah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Ismail menyampaikan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Bertujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Ismail mengatakan PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT Sarana Riau Ventura diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT Sarana Riau Ventura serta membentuk Tim Likuidasi. PT Sarana Riau Ventura juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT Sarana Riau Ventura juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Baca Juga: Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025
Selanjutnya: TikTok Pulihkan Layanan di AS, Terimakasih Trump
Menarik Dibaca: IHSG Melanjutkan Penguatan Senin Pagi (20/1), Saham RATU Disuspen dan CBDK Masuk UMA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News