kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Penuhi Ketentuan RBC dan RKI, OJK Jatuhkan Sanksi Bagi PT Sarana Lindung Upaya


Minggu, 23 Januari 2022 / 11:53 WIB
Tak Penuhi Ketentuan RBC dan RKI, OJK Jatuhkan Sanksi Bagi PT Sarana Lindung Upaya
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya. Sanksi dengan nomor S-408/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 30 Desember 2021.

Perusahaan mendapat sanksi karena dinilai belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (RBC) dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI).

Jika menilik dari laporan keuangan perusahaan per 30 September 2021, rasio pencapaian tingkat solvabilitas perusahaan hanya mencapai 79,75%, di bawah batas minimum yang ditetapkan OJK yaitu 100%. Sedangkan, rasio kecukupan investasi juga hanya tercatat sebesar 70,72%.

Baca Juga: Penuhi Modal Inti, OJK Sebut Ada 2 Bank yang Kedatangan Investor Baru

“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dikutip dari keterangan resmi, Minggu (23/1).

Selain itu, Ihsanuddin juga mengungkapkan bahwa Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo meskipun ada pembatasan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×