kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak sampaikan laporan keuangan, OJK bekukan kegiatan usaha dua modal ventura


Jumat, 28 Desember 2018 / 17:52 WIB
Tak sampaikan laporan keuangan, OJK bekukan kegiatan usaha dua modal ventura
ILUSTRASI.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada dua perusahaan modal ventura yakni PT Modal Nusantara Ventura yang berlokasi di Makassar dan PT Ventura Cakrawala Investama di Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan, kedua perusahaan itu telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35.POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

“Aturan ini menyebutkan bahwa perusahaan modal ventura atau perusahaan modal ventura Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana pasal 54 ayat (2) kepada OJK dan paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (27/12).

Dari hasil monitoring, kedua perusahaan ini tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Akibatnya regulator memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan usaha.

“Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu 11 Desember 2018,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×