kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ubah kegiatan usaha, OJK cabut izin Sosial Enterprener Indonesia 


Selasa, 25 Desember 2018 / 18:50 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sosial Enterprener Indonesia karena melakukan perubahan kegiatan usaha bukan sebagai perusahaan modal ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB)  I Anggar B. Nuraini mengatakan, bahwa keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-104/D.05/2018 tanggal 23 November 2018.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak pengesahan akta perubahan anggaran dasar  Sosial Enterprener Indonesia Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Oktober 2018," terang Anggar, dalam pengumuman pers OJK, akhir pekan lalu.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Sosial Enterprener Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka harus menyelesaian hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan," tambahnya. 

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selanjutnya, mereka wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Sosial Enterprener Indonesia dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. Perusahaan ini sendiri beralamat di gedung Menara Kadin Indonesia lantai 25, Jl. HR Rasuna Said Kav. 2-3, Blok X-5, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×