kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak sehat, OJK cabut izin usaha 39 perusahaan asuransi dan reasuransi


Minggu, 27 September 2020 / 16:08 WIB
Tak sehat, OJK cabut izin usaha 39 perusahaan asuransi dan reasuransi
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi.

Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha.

“Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto secara daring pada pekan lalu.

Baca Juga: Miliaran rupiah klaim asuransi jiwa terkait Covid-19 telah dibayarkan

Ia melanjutkan, tata kelolaan asuransi menjadi kunci utama bagi perusahaan menjalankan bisnis. OJK akan memantau kesehatan perusahaan yang tecermin dari RBC maupun modal inti.

Bila tidak sesuai ketentuan, regulator akan melakukan berbagai pendapatan agar memenuhinya. Pencabutan izin usaha akan ditempuh oleh OJK, bila tidak mau memenuhi aturan yang berlaku.

“Saat ini, perusahaan asuransi yang dikategorikan punya masalah keuangan, ini diupayakan supaya jadi sehat, dengan masuk pada pengawasan khusus di pengawasan OJK IKNB (industri keuangan non-bank),” pungkas Rianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×