Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) melalui sektor perbankan.
Terkini, regulator telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Juli 2026 yang mencapai 38.375 rekening. Artinya, dalam kurun waktu kisaran sebulan, ada tambahan lebih kisaran 400 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir.
Baca Juga: Tumbuh 1,68%, Piutang Pembiayaan Multifinance Rp 514,08 Triliun per Agustus 2026
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (5/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dian menjelaskan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga melakukan tindak lanjut terhadap data yang diterima dengan memperluas proses penelusuran melalui sistem perbankan.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, OJK meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi dan mitigasi risiko terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian.
Meski jumlah rekening yang diblokir terus bertambah, nilai transaksi judi online di Indonesia masih tergolong besar.
Dalam catatan Kontan, sepanjang 2025, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan melalui 422,1 juta transaksi. Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Baca Juga: OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa di Delapan Kabupaten NTT
Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online. Selama 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya.
Data tersebut juga menunjukkan sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit untuk aktivitas judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet digital (e-wallet), hingga sistem pembayaran QRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














