kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM Bentuk Tim Khusus


Sabtu, 25 Februari 2023 / 14:25 WIB
Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM Bentuk Tim Khusus
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. Tangani 8 Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM Bentuk Tim Khusus.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Buntut kasus delapan koperasi bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah.

Untuk diketahui, ke delapan koperasi bermasalah tersebut antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

"Ada empat tugas kepada Tim Khusus tersebut," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Kontribusi UMK di Proyek Pemerintah Masih Rendah

Zabadi menjelaskan tugas pertama yaitu melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Tugas kedua, melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah.

"Dan yang terakhir, bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian," tutur Zabadi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kembali Moratorium Izin Usaha Baru Koperasi Simpan Pinjam hingga April

Sekadar informasi, pada Januari 2022 KemenKopUKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×