kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Tanggapan emiten terhadap direktur independen


Senin, 27 Januari 2014 / 16:50 WIB
Tanggapan emiten terhadap direktur independen
ILUSTRASI. Promo Kombo Hemat Dekoruma


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Emiten menyambut baik aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai jabatan direktur independen dan komisaris independen. Namun, otoritas bursa juga harus memperhatikan beberpa hal.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan, aturan tersebut bagus untuk menciptakan bisnis yang lebih baik. Terutama, untuk perusahaan keluarga.

"Direktur dan komisaris independen ini bisa melindungi pemegang saham minoritas," kata dia, Senin (27/1).

Namun, patut dicatat, subyektivitas tetap tidak dapat terhindarkan. Pemegang saham utama tentu akan menempatkan orang kepercayaannya di posisi tersebut.

Terlebih, jika di dalam perusahaan tercatat memiliki kebijakan bahwa keputusan operasional diambil berdasarkan kesepakatan suara terbanyak dari jajaran direksi. Tetap saja, direktur independen tidak memiliki saura.

Namun, Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI mengatakan, persyaratan menjadi direktur independen antara lain tidak terafiliasi dengan komisaris dan direksi lainnya. Selain itu, selama enam bulan sebelum waktu penunjukkan, ia juga bukan dari orang dalam perusahaan.

Selanjutnya, Isakayoga bilang secara administratif, emiten pun harus mengubah anggaran dasar (AD). "Jabatan-jabatan baru ini harus ada di anggaran dasar emiten," kata Isakayoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×