kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanpa sepengetahuan nasabah, Jiwasraya bayarkan polis jatuh tempo


Jumat, 21 Desember 2018 / 23:19 WIB
Tanpa sepengetahuan nasabah, Jiwasraya bayarkan polis jatuh tempo
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya diam-diam membayarkan polis jatuh tempo kepada sejumlah pemegang polis produk saving plan. Pembayaran ini untuk melunasi penunggakan pembayaran bunga jatuh tempo yang mencapai Rp 802 miliar.

Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Rudyantho mengaku, pembayaran polis jatuh tempo tersebut tanpa sepengetahuan nasabah dan juga hanya diterima oleh sebagai kecil nasabah yang bergabung dalam forum.

“Kalau Jiwasraya bayar tanpa kami sign dokumen, maka pembayaran itu tanpa sepengetahuan pemegang polis yang terdaftar dalam forum,” kata Rudyantho kepada Kontan.co.id, Jumat (21/12).

Menurutnya, manajemen Jiwasraya mulai terdesak atas tekanan agen perbankan untuk segera bertanggungjawab kepada nasabah. Karena kalau tidak, itu akan memperngaruhi reputasi dan bisnis para perbankan yang terlibat.

Di sisi lain, pembayaran bunga jatuh tempo tersebut merupakan hak yang harus diterima nasabah sesuai perjanjian awal. Tapi bukan berarti, penerimaan bunga tersebut sebagai bentuk persetujuan anggota forum untuk melakukan roll over.

“Kami tidak pernah tanda tangani dokumen apa pun tentang roll over dan itu tidak dikategorikan adanya perpanjangan kontrak. Jika ada nasabah yang sudah terima bunga jatuh tempo, itu bukan termasuk penawaran atau perjanjian jika setuju roll over,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih mengecek anggota forum siapa saja dan berapa nilai bunga jatuh tempo tersebut. Bagi nasabah yang menolak, bisa mengembalikan pembayaran bunga tersebut ke Jiwasraya.

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui telah membayarkan bunga jatuh tempo ke para pemegang polis. Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan berapa nasabah dan nilai yang telah dibayarkan perseroan.

“Kami tetap disiplin membayarkan bunga jatuh tempo baik yang memilih roll over maupun tidak. Itu merupakan sesuatu yang bagus, dan biarlah mereka mengerti bahwa kami mempunyai itikad baik,” jelasnya.

Untuk pembayaran melalui roll over, Hexana mengklaim telah menyiapkan dana yang mencukupi untuk melunasi tunggakan. Dana itu berasal dari optimalisasi aset, baik itu dari aset keuangan maupun properti perusahaan.

Selain itu, ia optimistis bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis mulai dari kuartal II 2019. Hal ini seiring dengan sejumlah langkah yang dipilih perusahaan, melalui penetrasi pasar dengan memanfaatkan basis konsumen yang dimiliki BUMN.

Menawarkan roll over selama setahun dengan mendapatkan tingkat bunga 7% per tahun, kemudian melakukan komunikasi dan pemegang polis dan mitra bank, menerapkan digitalisasi bisnis, serta meninjau ulang dan pengembangan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×