Reporter: Christine Novita Nababan, Maggie Quesada Sukiwan, Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anda yang tengah mencari asuransi kendaraan bermotor sebaiknya bersabar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang melonggarkan batas bawah tarif premi asuransi kendaran bermotor.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan, OJK berencana memberikan diskon batas bawah asuransi kendaraan bermotor. Adanya diskon ini, tarif premi yang dibayar konsumen kelak bisa lebih murah. Namun, konsumen harus sedikit bersabar lantaran perubahan peraturan tarif premi ini baru akan dilakukan di 2015.
"Diskonnya tak bisa kami sebut karena kami tes pasar dulu," ujar Dumoly, Senin (17/11). Perubahan aturan ini dilakukan OJK lantaran aturan yang menetapkan adanya batas atas dan bawah bawah atas premi asuransi kendaraan banjir protes.
Adanya, pagu batas bawah membuat premi asuransi kendaraan bermotor menjadi lebih mahal. Jika kondisi ini dibiarkan, konsumen bisa enggan membeli asuransi atas kendaraannya. Berlaku sejak Desember 2013, aturan batas bawah premi kendaraan bermotor bervariasi tergantung wilayah dan jenis kendaraan.
Contoh, batas bawah tarif premi di wilayah I berkisar antara 0,71%-3,82%. Sedang, tarif premi batas bawah di wilayah II dan III masing-masing 0,71%-3,44% dan 0,71%-2,53%.
Ahmad Fauzie Darwis, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, meski, peraturan batas tarif premi bertujuan menghindari perang tarif antarpelaku industri asuransi. "Ujungnya yang harus dilindungi adalah kepentingan nasabah," ujar Fauzie.
Merujuk permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK seharusnya menghapus batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda lantaran bisa memicu kartel. Akibat aturan itu, konsumen paling dirugikan karena tidak memiliki kesempatan memperoleh tarif premi yang kompetitif.
Hanya, OJK keberatan dengan permintaan KPPU itu. Menurut OJK, penetapan tarif premi demi menciptakan iklim asuransi yang sehat. Penetapan batas bawah tarif premi demi mencegah tarif yang tak memadai sehingga bisa menyebabkan asuransi tak mampu membayar klaim nasabah.
Teddy Hailamsah, Direktur Utama PT Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan, OJK harus meninjau kembali aturan tarif premi asuransi. "Ada beberapa hal yang direvisi, bukan hanya studi teknik saja. Tapi kecocokan ke konsumen untuk men-set-up tarif preminya," ujar Teddy.
Aryanto Alimin, Direktur PT Asuransi Sinar Mas menambahkan, sebaiknya OJK tak mematok tarif batas atas dan bawah karena masing-masing perusahaan memiliki kinerja dan kapasitas berbeda dalam menawarkan asuransi ke konsumen. "OJK cukup mematok biaya akuisisi maksimum yang dibayar nasabah," ujar dia.
Jika OJK ingin mematok tarif premi, saran Aryanto, sebaiknya bukan tarif premi final. Tarif premi final yang dibebankan ke nasabah bersumber dari tarif premi murni industri yang dikombinasikan dengan tarif premi perusahaan, biaya akuisisi, biaya operasional, serta target profit perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News