Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Kasus penempatan deposito PT Taspen (Persero) sebesar Rp 110 miliar di Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka Rawamangun, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Kini, Taspen berniat menempuh upaya hukum terhadap Bank Mandiri. "Kami akan tempuh jalur hukum secara perdata atau arbitrase kepada Bank Mandiri," kata Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan PT Taspen.
Taspen mengambil langkah tersebut setelah Mandiri menolak mengembalikan dana Taspen yang dibobol. Padahal, Taspen telah dua kali mengajukan surat permohonan pengembalian dana.
Di antaranya, pada 13 Februari 2008, direksi PT Taspen telah menyurati Direksi Bank Mandiri yang isinya meminta Direksi Bank Mandiri segera mencatatkan dana Rp 110 miliar dalam bentuk deposito di Bank Mandiri Rawamangun.
Namun, Bank Mandiri menolak permohonan itu. "Taspen harus bersabar hingga masalah pidana kasus ini selesai," kata Riswinandi, Direktur Korporasi Bank Mandiri.
Dia memastikan, jika kasus pidana sudah selesai, Bank Mandiri akan mengembalikan dana Taspen. "Saat ini dana deposito Taspen masih dibekukan oleh kepolisian, sehingga tidak bisa cair," katanya.
Kasus ini bermula dari penempatan dana deposito Taspen di Bank Mandiri Kantor Kas Rawamangun. Taspen 5 kali menyetor dana selama November 2006-Januari 2007. Nilai totalnya Rp 110 miliar.
Taspen mengendus ada yang janggal setelah menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur pimpinan Agoes Rahardjo. Masalahnya, Taspen tak pernah menempatkan dana di kantor Jatinegara Barat, yang membawahi kantor kas Rawamangun itu.
Belakangan terungkap, Agus menggelapkan dana Taspen hingga Rp 98 miliar. Sedangkan dana yang ditempatkan dalam bentuk rekening giro hanya Rp 12 miliar. Agus yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2007, melakukan kejahatan dengan memalsukan tanda tangan para pejabat Taspen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News