kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.159   15,00   0,09%
  • IDX 7.710   33,62   0,44%
  • KOMPAS100 1.068   5,72   0,54%
  • LQ45 768   4,07   0,53%
  • ISSI 280   2,88   1,04%
  • IDX30 409   2,52   0,62%
  • IDXHIDIV20 494   2,34   0,48%
  • IDX80 119   0,62   0,52%
  • IDXV30 139   2,23   1,63%
  • IDXQ30 130   0,46   0,36%

Tax amnesty bisa turunkan biaya dana bank


Senin, 25 April 2016 / 12:14 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perbankan Indonesia dapat menikmati dana segar dari rencana penerbitan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengharapkan melalui Undang-Undang Tax Amnesty, dana-dana tersebut dapat kembali ke Indonesia untuk menutup pembiayaan pembangunan.

Misalnya, dana-dana tersebut di perbankan dapat mendorong turunnya biaya dana atau cost of fund yang nantinya membuka peluang turunnya suku bunga kredit lebih lanjut. "Masuknya dana hasil repatriasi dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan," kata Muliaman, pada rapat dengar pedapat dengan Komisi XI, Senin (25/4).

Lanjutnya, ada dampak negatif dari masuknya dana tersebut jika terjadi kegagalan dalam penyaluran dana ke dalam bentuk aset produktif yaitu akan mengakibatkan peningkatan biaya dana. Selain itu, likuiditas yang berlebihan di perbankan dikuatirkan akan dapat mendorong naiknya ingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×