CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.566   37,00   0,21%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

Tax amnesty bisa turunkan biaya dana bank


Senin, 25 April 2016 / 12:14 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perbankan Indonesia dapat menikmati dana segar dari rencana penerbitan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengharapkan melalui Undang-Undang Tax Amnesty, dana-dana tersebut dapat kembali ke Indonesia untuk menutup pembiayaan pembangunan.

Misalnya, dana-dana tersebut di perbankan dapat mendorong turunnya biaya dana atau cost of fund yang nantinya membuka peluang turunnya suku bunga kredit lebih lanjut. "Masuknya dana hasil repatriasi dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan," kata Muliaman, pada rapat dengar pedapat dengan Komisi XI, Senin (25/4).

Lanjutnya, ada dampak negatif dari masuknya dana tersebut jika terjadi kegagalan dalam penyaluran dana ke dalam bentuk aset produktif yaitu akan mengakibatkan peningkatan biaya dana. Selain itu, likuiditas yang berlebihan di perbankan dikuatirkan akan dapat mendorong naiknya ingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×