Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online di tanah air kian menjamur. Hal tersebut tercermin dari temuan rekening perbankan yang digunakan aktivitas ilegal tersebut yang semakin bertambah.
Paling anyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat temuan rekening terkait judi online sebanyak 5.000 rekening. Temuan tersebut didapatkan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 ini atau sekitar tiga bulan terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya telah menindak tegas rekening-rekening yang terkait judi online tersebut. Namun, ia tak menyebutkan secara spesifik tindakan tegas seperti apa yang dilakukan.
Baca Juga: Darurat Judi Online
“Rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian, Senin (13/5).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa pada triwulan pertama 2024, tercatat perputaran uang terkait judi online tersebut mencapai Rp 100 triliun.
Jika ditarik ke belakang, jumlah temuan rekening perbankan yang berkaitan dengan judi online mengalami tren kenaikan. Setidaknya, sejak OJK pertama kali mengumumkan pemblokiran rekening judi online.
Tepatnya, Oktober 2023, OJK mengumumkan telah memblokir sekitar 1.700 rekening yang diblokir atas aktivitas judi online. Kala itu, OJK mengingatkan agar perbankan selalu melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika mendeteksi adanya aktivitas judi online.
Tiga bulan kemudian, OJK kembali mengumumkan jumlah rekening yang diblokir terkait judi online. Pada periode Oktober 2023 hingga Desember 2023, jumlah rekening judi online yang diblokir naik menjadi 4.000 rekening.
Baca Juga: Polri Sudah Temukan 792 Kasus Judi Online pada Tahun 2024
Dalam periode tersebut, Dian juga menegaskan bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Ia juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” ujar Dian kala itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News