kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tenang, Kementerian BUMN sudah amankan dana pembayaran nasabah Jiwasraya tahap satu


Senin, 09 Maret 2020 / 14:33 WIB
Tenang, Kementerian BUMN sudah amankan dana pembayaran nasabah Jiwasraya tahap satu
ILUSTRASI. Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan ditentukan dalam rapat panitia kerja gabungan komisi di DPR pada akhir Maret mendatang. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Jiwasraya telah menggodok tiga skema penyelamatan asuransi yang tegah kesulitan likuiditas itu.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sesuai rencana, pada akhir Maret nanti Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Jiwasraya akan mengadakan rapat dengan komisi VI bersama Komisi XI DRI. Rapat panja gabungan itu akan memutuskan skema penyelamatan Jiwasraya.

Baca Juga: Izin Jiwasraya tak dicabut walau sudah mendapat SP3 dari OJK, apa alasannya?

“Dari sana, kami sudah menyiapkan juga skema untuk bisa melakukan pembayaran kepada para nasabah tahap pertama pada bulan Maret ini setelah selesai rapat panja. Skema dan dananya sudah kami siapkan juga. Yang pasti dananya sudah ada standby untuk tahap pertama,” ujar Arya di Jakarta, Senin (9/3).

Adapun sumber dana untuk pembayaran tahap satu ini berasal dari efisiensi yang telah dilakukan oleh Jiwasraya. Arya mengklaim hingga saat ini bisnis Jiwasraya masih berjalan. Misalnya beberapa kantor yang sudah tidak maksimal, maka diefisiensikan oleh Jiwasraya.

Arya menekankan, bila Panja DPR memberikan lampu hijau, maka proses pembayaran dana nasabah dapat dilakukan. Ia menyebut tidak membutuhkan waktu lama, paling hanya beberapa hari setelah keputusan tersebut diambil.

“Kenapa harus lewat panja? Karena itu kesepakatan dari pemerintah bersama DPR. Itu mengikat secara politik, semua tahapan tahapan. Karena tidak lepas dari DPR semua yang akan dilakukan di Jiwasraya,” jelas Arya.

Arya menilai DPR tidak akan menolak mentah-mentah skema yang sudah diajukan oleh Kementerian BUMN dan manajemen Jiwasraya. Lantaran hingga saat ini proses penggodokan skema penyelamatan Jiwasraya sudah cukup baik.

“Bukan hampir setuju, tapi cukup baik diskusi-diskusinya sudah mengerucut lah. Masukan dari kawan panja sudah kami serap juga,” tambah Arya.

Arya menjelaskan rapat panja nantinya tidak hanya akan mengambil persetujuan untuk pembayaran dana nasabah tahap pertama. Namun seluruh skema penyehatan Jiwasraya secara keseluruhan.

Sayangnya, Arya belum mau merinci berapa dana yang akan diperoleh lewat skema tersebut. Begitupun dengan nasabah tradisional atau pemegang polis Saving Plan yang akan terlebih dahulu dibayar.

“Di panja itu akan dibicarakan. yang pasti kami akan melihat yang urgensi. Urgensi untuk kondisi saat ini yang mana masyarakat yang membutuhkan. Persentasenya juga akan diputuskan di Panja,” tutur Arya.

Baca Juga: Ini alasan OJK tidak mencabut izin Jiwasraya walau sudah mendapat SP3

Wakil Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan keputusan penyelamatan Jiwasraya akan diputuskan dalam rapat panja gabungan antara panja Komisi VI, Komisi III, dan Komisi XI. Ia mengaku hingga saat ini, Kementerian BUMN dan Jiwasraya telah menyampaikan tiga skema penyelamatan yang bisa mengembalikan duit nasabah.

“Dari opsi-opsi itu, rencananya kita DPR akan melaksanakan rapat panja gabungan antara panja Komisi VI, Komisi III, dan Komisi XI. Direncanakan pada minggu pertama setelah masa reses. Supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan, InsyaAllah di akhir Maret,” ujar beberapa waktu lalu.

Asal tahu saja, kasus Jiwasraya telah mencuri perhatian parlemen di Senayan. Setidaknya terdapat tiga komisi yang membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kasus ini.

Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Komisi VI yang memiliki lingkup tugas di industri, BUMN, investasi, dan persaingan usaha membentuk Panja Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan dan perbankan juga mengumumkan membentuk panja pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Adapun yang menjadi fokus pada panja ini ialah terkait persoalan Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×