Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang lindung nilai (hedging) di bulan ini. Dalam peraturan tersebut. BI akan melonggarkan transaksi hedging valuta asing (valas), dari sebelumnya bertenor minimal tiga bulan menjadi bertenor lebih pendek.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelola Moneter BI, Hendar memberi sedikit gambaran, aturan itu masih insentif dirapatkan. Yang jelas, dampak dari aturan baru ini akan membuat pasar obligasi dan pasar saham lebih ramai diminati pihak asing.
Tenor transaksi yang lebih pendek diyakini bisa menambah suplai di pasar valas sehingga menutup kesenjangan antara permintaan dan penawaran valas. Dengan sendirinya, volatilitas dapat terjaga.
Selama ini, BI lebih banyak mengedepankan stabilitas rupiah dibanding pendalaman pasar keuangan. Artinya, keleluasaan ini bisa segera dinikmati oleh investor asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News