Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekosistem asuransi kesehatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan kesepakatan koneksi digital.
Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir menyampaikan kedua inisiatif itu menjadi langkah untuk memperkuat integrasi layanan asuransi dan rumah sakit, meningkatkan efektivitas koordinasi penjaminan, serta mendukung kemudahan pelayanan bagi nasabah.
Dia menerangkan bahwa pengembangan koneksi digital merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat kapabilitas layanan asuransi kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
“Melalui koneksi digital dengan Primaya Hospital Group, kami berharap proses administrasi dan koordinasi penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan demikian, nasabah memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan sesuai dengan manfaat perlindungan yang dimiliki," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dumasi juga berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah awal bagi rumah sakit rekanan lainnya untuk bersama-sama mengembangkan konektivitas digital dengan Asuransi Sinar Mas. Dia bilang melalui koneksi digital yang diluncurkan, Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group mendorong integrasi proses layanan asuransi dan rumah sakit, termasuk dalam mendukung verifikasi kepesertaan, proses penjaminan, serta pelayanan cashless sesuai dengan cakupan sistem yang diterapkan.
Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Bentuk Medical Advisory Board Secara Mandiri
Integrasi itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak, sehingga proses administrasi layanan kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah.
Terkait KAPJ, Dumasi menerangkan kerja sama antara Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group merupakan bentuk penguatan koordinasi antara penyelenggara asuransi kesehatan tambahan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dia bilang kerja sama itu diharapkan dapat mendukung proses koordinasi penjaminan yang lebih efektif dan transparan, serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dumasi menjelaskan KAPJ memiliki dua skema pelayanan. Pada skema 1, peserta mengikuti prosedur JKN, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75% tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dan asuransi kesehatan tambahan menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada skema 2, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring asuransi kesehatan tambahan tanpa mengikuti prosedur JKN, dengan seluruh biaya pelayanan dijamin oleh asuransi kesehatan tambahan hingga maksimal 250% tarif INA-CBG atau sesuai manfaat dan ketentuan polis. Dumasi mengatakan pada skema 2 itu, BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Sinar Mas Multiartha (SMMA) Jadi Pemegang Saham Minoritas Generali Syariah
Sebelumnya, Dumasi menyampaikan Asuransi Sinar Mas juga menandatangani PKS KAPJ dengan BPJS Kesehatan pada 15 September 2026. Adapun komitmen tersebut dilanjutkan melalui penandatanganan PKS KAPJ bersama Rumah Sakit Sentra Medika Group di Bogor pada 6 Oktober 2026.
Dumasi mengungkapkan komitmen kesepakatan KAPJ juga sejalan dengan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan asuransi kesehatan, termasuk penguatan manajemen risiko, peran para pihak dalam ekosistem kesehatan, serta KAPJ. Dalam POJK itu juga tertuang perusahaan asuransi diwajibkan memperoleh izin dari OJK untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan paling lambat satu tahun sejak POJK tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025.
Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut, Dumasi menerangkan Asuransi Sinar Mas telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan pada 12 Oktober 2026. Dia menyebut perolehan izin itu mencerminkan komitmen perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan mendukung keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan.
Ke depannya, Dumasi berharap makin banyak rumah sakit rekanan yang dapat mengembangkan konektivitas digital, sehingga layanan kesehatan bagi nasabah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Saat ini, Dumasi menyampaikan Asuransi Sinar Mas telah memiliki 2.972 rumah sakit dan klinik rekanan di seluruh Indonesia untuk mendukung layanan asuransi kesehatan. Dalam pengembangan konektivitas digital, dia menyebut Asuransi Sinar Mas telah menjalin koneksi host-to-host dengan 9 rumah sakit lainnya. Saat ini, 65 rumah sakit lainnya sedang dalam proses pengembangan koneksi digital dengan Asuransi Sinar Mas.
Baca Juga: Maximus Insurance Alihkan Portofolio UUS ke Asuransi Takaful & Sinar Mas Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














