kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Minggu, 10 Mei 2020 / 20:28 WIB
Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perbankan tanah air meminta agar sejumlah iuran kepada regulator dapat ditangguhkan guna mengurangi beban selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Di tengah pandemi, dimana perbankan butuh banyak tambahan biaya, keringanan iuran-iuran rutin pasti akan sangat membantu mengurangi beban,” kata Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Selain iuran rutin kepada regulator, Hariyono juga berharap adanya sejumlah relaksasi biaya bagi perbankan, khususnya yang terdaftar di bursa efek saat menyelenggarakan aksi korporasi, baik berupa penerbitan surat utang, maupun penambahan modal.

Baca Juga: Likuiditas jangka pendek Bank BTN dan Bank BCA masih tebal

Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efindal Alamsyah punya harapan serupa agar iuran kepada regulator tak ditagih selama masa pandemi Covid-19.

“Selain iuran rutin, perlu juga adanya kelonggaran terhadap pemenuhan biaya pendidikan sebesar 5% dari beban tenaga kerja bank. Sejak adanya Covid-19 bank tidak dapat menyelenggarakan pendidikan baik secara internal maupun eksternal, saya rasa semua bank juga sulit memenuhinya,” katanya kepada KONTAN.

Sebagai catatan kini, ada dua regulator yang setidaknya memungut iuran tetap, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebankan iuran sebesar 0,,045% dari aset bank per tahun. Serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) yang disetor per semester.

Baca Juga: Ada corona, BNI tetap salurkan bantuan sosial dari pemerintah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×