Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Deputi Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.
“Pada prinsipnya PP 11/2014 bukan produk hukum OJK sehingga tentunya saat sementara OJK masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut,” kata Anto kepada KONTAN.
Baca Juga: Pekan pertama Mei 2020, investor asing bukukan net sell hingga Rp 1,65 triliun
Hal berbeda justru disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR awal April lau, Halim sempat bilang akan mempertimbangkan penundaan pembayaran premi LPS. KONTAN belum dapat mengonfirmasi hal ini kembali kepada Halim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News