kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Minggu, 10 Mei 2020 / 20:28 WIB
Terdampak corona, perbankan berharap ada keringan dari iuran wajib ke regulator


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Deputi Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, pihaknya saat ini belum dapat membebaskan iuran tersebut. Alasannya dasar regulasi iuran yaitu PP 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK tak berada dalam kewenangan OJK.

“Pada prinsipnya PP 11/2014 bukan produk hukum OJK sehingga tentunya saat sementara OJK masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut,” kata Anto kepada KONTAN.

Baca Juga: Pekan pertama Mei 2020, investor asing bukukan net sell hingga Rp 1,65 triliun

Hal berbeda justru disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR awal April lau, Halim sempat bilang akan mempertimbangkan penundaan pembayaran premi LPS. KONTAN belum dapat mengonfirmasi hal ini kembali kepada Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×