Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan agung (Kejagung) hari ini (23/1) telah usai memeriksa saksi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, hari ini memeriksa Lima orang saksi yaitu Achmad Subahan yang sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Teddy Tjokrosaputro dari PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Baca Juga: Jiwasraya bakal cicil tunggakan ke nasabah di kuartal I ini, bagaimana caranya?
Lalu Joko Hartono Tirto selaku Marketing Division PT Inti Agri resources Tbk (IIKP), Agung T, dan Dwi Nugroho.
"Peran mereka itu nomine, atau menggunakan nama orang lain untuk transaksi pada saham grup terhadap tersangka BT,"kata Hari Setiono di Jakarta (23/1).
Penyidik akan terus mendalami keterlibatan dari saksi ini terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan tindakan yang disangkakan.
Sayangnya Hari Setiono masih tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai materi penyidikan. Alasannya, pihaknya takut akan merusak alat bukti yang tengah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Terkait Jiwasraya, saudara Benny Tjokro diperiksa Kejagung hari ini
"Untuk materi tentu hanya penyidik yang tahu, di dalam proses pemeriksaan dan penyidikan itu ditanyakan, tapi itu menyangkut materi saya pikir tidak perlu untuk disampaikan,"jelas Hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis