Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (23/1), memanggil lima orang saksi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun salah satu saksi yang dipanggil merupakan saudara dari salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Benny Tjokrosaputro.
"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setyono, kepada wartawan, Kamis (23/1).
Baca Juga: Berkaca dari Jiwasraya, AAJI minta pemerintah segera bentuk lembaga penjamin polis
Namun Kejagung tidak memberikan keterangan jelas identitas lima orang saksi terkait kasus Jiwasraya hari ini.
Yang pasti Lima orang saksi tersebut ialah Achmad Subahan yang sebagai Manager Accounting and Finance PT Trada Alam Minera (TRAM), Agung T, Dwi Nugroho, Joko Hartono Tirto dan Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara Benny Tjokro.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1) lalu.
Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Beda Nasib Jiwasraya dan Bumiputera
Kemudian Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik di Jiwasraya. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.